Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2023 : 02.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Pembangunan Smart City Bandung jadi Ladang Suap, KPK: Ironi

17 Apr 2023 : 09.59 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pembangunan Smart City Bandung jadi Ladang Suap, KPK: Ironi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city. Lembaga Antirasuah mengaku miris dengan perkara tersebut.

"KPK menyayangkan ironi terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

KPK semakin miris karena suap terjadi padahal proyek sudah menggunakan katalog elektronik. Konsep smart city seharusnya bisa menutup celah korupsi.

Baca juga: OTT Yana Mulyana, Dana Ilegal Beredar Jelang Pilkada

"Yang tujuannya untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas implementasinya," ucap Ghufron.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Baca juga: Kemandirian Partai Politik Pengaruhi Potensi Korupsi

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Sentimen: negatif (100%)