Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2023 : 01.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Yana Mulyana Diduga Menerima Suap dari Banyak Pihak

17 Apr 2023 : 08.54 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Yana Mulyana Diduga Menerima Suap dari Banyak Pihak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima uang panas dari berbagai pihak. Yana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city. 

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Ghufron enggan memerinci identitas pihak lain yang ikut memberikan. KPK bakal mendalaminya dalam proses penyidikan nanti. "Masih akan terus didalami lebih lanjut," ucap Ghufron.

Baca juga: Pembangunan Smart City Bandung jadi Ladang Suap, KPK: Ironi

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: OTT Yana Mulyana, Dana Ilegal Beredar Jelang Pilkada

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Sentimen: negatif (100%)