Sentimen
Positif (96%)
17 Apr 2023 : 01.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Selamat! Tahun Ini Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Syarat, OB hingga Satpol PP bisa Nafas Lega - Ayo Bandung

17 Apr 2023 : 08.17 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Tahun Ini Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Syarat, OB hingga Satpol PP bisa Nafas Lega - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pemerintah telah menyampaikan, bahwa semua honorer akan diangkat jadi PPPK, paling lambat pada 28 November 2023.

Kabar ini menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh kalangan honorer, apalagi bagi mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Kabar bahagia bagi para Non ASN ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dia mengatakan, bahwa semua tenaga honorer di Indonesia, bakal diangkat jadi ASN PPPK.

Baca Juga: Semua Honorer Full Senyum! Pendidik, Satpol PP hingga OB bakal Diangkat jadi PPPK

Junimart memaparkan, pengangkatan ASN itu tak cuma untuk 2.360.363 nakes, honorer pendidik, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

Tapi juga untuk seluruh tenaga honorer, mulai tenaga kebersihan atau Office Boy, satpol PP dan tenaga honorer lainnya.

Hal ini bisa jadi angin segar bagi mereka. Bagaimana tidak, Karir jutaan honorer sempat berada diujung tanduk, tapi kini pemerintah memberi jalan keluarnya.

Junimart menuturkan, seluruh honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa pengecualian, karena sudah bersifat otomatis, sehingga Non ASN tak perlu lagi mengkhawatirkan soal syarat dan lain-lain.

Baca Juga: Selamat! Honorer P1 belum Penempatan kini dapat Formasi, 201 Instansi berubah di Pengumuman Pasca Sanggah

Pemda tak boleh rekrut honorer

Setelah honorer diangkat jadi PPPK, para kepala daerah atau Pemda tak lagi boleh merekrut honorer dengan semena-mena.

Itu menjadi poin penting, apalagi bila mengingat jumlah honorer nasional saat ini, sekitar 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Gaji PPPK

Berikut adalah besaran gaji PPPK Guru 2022 sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: Full Senyum DOUBLE CAIR H-2 LEBARAN! Penerima BPNT Murni Kriteria Ini Auto Dapat PKH

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian kabar soal Pemerintah yang menyebut semua honorer diangkat jadi PPPK. Pengangkatannya paling lambat 28 November 2023.***

Sentimen: positif (96.2%)