Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2023 : 23.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Ungkap Korupsi Kepala Daerah, KPK Tak Bangga

17 Apr 2023 : 06.45 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ungkap Korupsi Kepala Daerah, KPK Tak Bangga

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa bangga berhasil mengungkap berbagai praktik rasuah yang dilakukan kepala daerah. Pasalnya, kasus korupsi tak kunjung berhenti dan terus menjerat pejabat hingga kepala daerah.

"KPK sekali lagi tidak bangga kalau kemudian ditangkap terus tetapi kemudian proses regenerasi korupsi masih tetap terjadi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Ghufron juga mewanti-wanti para penyelenggara negara untuk menghindari segala bentuk penerimaan, termasuk gratifikasi. Terlebih jelang lebaran yang kerap jadi momen untuk penerimaan gratifikasi.

 Baca juga: KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar

"Kami berharap juga di momen menjelang hari raya ini kebutuhan-kebutuhan seakan-akan THR (tunjangan hari raya). Itu juga menjadi momen kemudian banyak serah terima gratifikasi maupun suap yang diterima oleh para pejabat negara," jelas Ghufron.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan setiap dugaan perbuatan rasuah. KPK mengapresiasi publik yang ikut dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Yana Mulyana Diduga Menerima Suap dari Banyak Pihak

"KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya dan yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di mana terjadi di sekitarnya yang telah dilakukan dan kemudian dilaporkan kepada KPK," ucap Ghufron.

Teranyar Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Sentimen: negatif (100%)