Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Wali Kota Bandung Sudah Terima Suap, Anak Buah: Everybody Happy
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Minggu, 16/04/2023 13:28 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.
KPK menduga Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
KPK mengungkap Khairul Rijal mengatakan `everybody happy` usai Yana Mulyana dan Dadang menerima suap. Hal itu diketahui saat konferensi pers penetapan tersangka pada Minggu (16/ 4) dini hari.
"Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairul Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana) dengan mengatakan `everybody happy`," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Kemudian, saat Yana dilantik menjadi Walikota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan, diantaranya layanan CCTV dan ISP.
"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi BN (Benny) selaku Direktur dan AG (Andreas Guntoro) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi SS (Sony Setiadi) selaku CEO," ucap Ghufron.
Kemudian, sekitar Agustus 2022, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Setiadi menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Ia bermaksud supaya diloloskan mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairul Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," ucap Ghufron.
Pada Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Wali Kota. Pada pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony pada Yana, sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
"Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan Yana. Fulus dari Sony itu diterima melalui Rizal Hilman.
Kemudian, munculah pernyataan `every body happy` dari Khairul. Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rija (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Mereka akan ditahan masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.
Yana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sementara, Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Proyek Bandung Smart CitySentimen: negatif (99.9%)