Sentimen
Negatif (91%)
16 Apr 2023 : 17.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Ducati, Huawei

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Kejagung periksa Dirut Eltran Indonesia terkait kasus BAKTI

16 Apr 2023 : 17.53 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung periksa Dirut Eltran Indonesia terkait kasus BAKTI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan kepada Direktur Utama PT Eltran Indonesia, Dewayana Agung Nugroho. Kemudian, RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto. 

Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S.

Kemudian, terkait pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah harta milik tersangka Anang Achmad Latief berupa uang senilai Rp1,3 ttriliun. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Sentimen: negatif (91.4%)