Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2023 : 08.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City

16 Apr 2023 : 15.55 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023.
 
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
 
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rija (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

-?

- - - -
Mereka akan ditahan masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.
Yana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sementara, Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)