Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro
KUHP Tuai Pro dan Kontra, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, pengesahan tersebut justru menuai polemik karena dinilai masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru itu.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Berbuntut Panjang, Wapres Minta KPK dan Polri Bertemu
Wapres mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut telah melalui pembahasan melalui pemerintah bersama DPR RI.
Kendati demikian, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.
Ia lantas meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dipersoalkan dan masih kontroversial di kalangan masyarakat.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," pungkasnya. [ANTARA]
Baca Juga: PDIP Siap Hadapi Pilpres 2024 dengan Berbagai Strategi, Termasuk Kerjasama dengan Koalisi Lain
Sentimen: negatif (96.2%)