Sentimen
Positif (61%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama PNS di 2023, Ini Tanggalnya

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama PNS di 2023, Ini Tanggalnya

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. 

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran lewat Keppres yang diterbitkan pada 13 April 2023 ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Sebab, terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

Keppres 8/2023 ini diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. 

Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. 

Berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang pada hari Selasa.

Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023. (*)

Sentimen: positif (61.5%)