Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Draf Selesai, Mahfud MD Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Juni 2023
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tengat waktu sidang plenonya pada Juni 2023.
Sedangkan, salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai tanggal 21 April 2023," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (14/4).
Baca juga: Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Menguat
Mahfud menjelaskan action plan soal TPPU ini sudah rampung dibahas dan sudah ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi terhadap naskah RUU Perampasan Aset untuk dikoreksi sebelum dikirim ke DPR.
"Dan insya Allah mudah-mudahan bulan Juni tidak mundur lagi, kita sudah masuk (FATF) TPPU secara internasional. Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset," kata Mahfud.
Baca juga: Mayoritas Fraksi di DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Draf Sudah Rampung
Mahfud juga menyatakan saat ini naskah atau draf RUU Perampasan Aset telah selesai dan akan segera diserahkan ke DPR. Namun, naskah tersebut terlebih dahulu akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah dalam waktu yang tidak lama RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden (Joko Widodo) juga sudah mendorong kami agar lebih cepat," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan saat ini secara subtansi naskah RUU tersebut sudah rampung. Namun, masih terdapat kesalahan redaksional sehingga memerlukan finalisasi lebih lanjut.
Finalisasi naskah ini akan dilakukan dalam rapat konsiyering bersama eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keungan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat tersebut akan digelar pada Senin, 17 April 2023.
"Artinya memang catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting. Misalnya typo dan sebagainya masih ditemukan di Sekretariat Negara," jelasnya.
Mahfud MD memastikan pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) sebelum merampungkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini naskah tersebut secara subtansi telah rampung.
"Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," ujar Mahfud.
Ia menyebut baik pemerintah dan parpol memiliki keinginan yang sama bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Sehingga RUU dapat dibahas di ranah legislatif atau DPR.
"Kan parpol-parpol sudah minta segera dong diajukan, DPR-nya juga," terangnnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku belum ada perintah dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri terkait RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD, pada Selasa, 11 April 2023.
"Sampai hari ini nggak ada. Bahwa perampasan aset dan uang kartal pun ketua umum juga tidak kasih perintah apa-apa," kata Bambang Pacul di Gedung DPR.
Bambang menilai isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seseorang yang berkuasa. Maka itu, menurut dia, pemerintah perlu membicarakan hal ini kepada para pimpinan partai politik.
(Z-9)
Sentimen: negatif (99.9%)