Sentimen
Negatif (79%)
15 Apr 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di Bandung

15 Apr 2023 : 21.00 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di Bandung
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh dkk untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang ketiganya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali mengatakan pihaknya akan membeberkan dugaan suap yang diterima oleh Gazalba dkk di persidangan.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.

Pada Desember 2022 KPK telah mengumumkan penanahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sentimen: negatif (79.8%)