Sentimen
Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Sidang PT KSJ
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan pakar hukum Prof. Rehngena Purba yang juga merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel, Rehngena menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke pengadilan. Rehngena menyampaikan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang sehingga dapat diajukan ke pengadilan negeri.
Hal senada disampaikan kuasa hukum PT Kharisma Serasi Jaya Wincen Santoso yang menilai terjadi perbuatan melwan hukum."Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Wincen,
Kedua, sambungnya, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. "Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen. (H-3)
Sentimen: positif (98.5%)