Sentimen
Negatif (94%)
15 Apr 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tebet, Manggarai

Kasus: penganiayaan

Jadi Tersangka, Yudo Andreawan Terancam Kena Dua Pasal Sekaligus

15 Apr 2023 : 05.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka, Yudo Andreawan Terancam Kena Dua Pasal Sekaligus

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah membenarkan hal itu.

“Sudah (jadi tersangka),” ujarnya, di Jakarta, Jumat 14 April 2023.

Yuliansyah mengatakan Yudo Andreawan terancam dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

“335 dan atau 351,” katanya.

Baca Juga: Pakai Baju Oranye Khas Tahanan, Yudo Andreawan Langsung Sapa Wartawan: Terima Kasih Ya

“Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus Yudo Andreawan atau YA masih perlu didalami. Trunoyudo mengakui banyak laporan mengenai aksi Yudo Andreawan di tempat umum tersebut.

Sejak awal kasus viralnya Yudo Andreawan di Stasiun Manggarai, Trunoyudo menjelaskan Polsek Tebet sudah melakukan tindakan dengan melakukan peneguran.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta, LBH Jakarta: Junjung Asas Pelayanan, Bukan Keuntungan

Akan tetapi, karena banyaknya laporan yang satu per satu membongkar tindakan Yudo selama ini, akhirnya Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya subdit ranmor mengamankan yang bersangkutan.

Meski telah ditangkap, Trunoyudo mengatakan yang kasus Yudo masih perlu pendalaman.

"Kita akan mendalami. Konsisten komitmen Polda Metro Jaya akan melakukan saintific Crime Investigation dan kolaborasi interprofesi. Ya tentunya terkait dengan apakah ini meresahkan atau berkonflik dengan lingkungan sosial. Nanti kepolisian akan berkolaborasi dengan kedokteran," katanya, di Jakarta, Jumat 14 April 2023.***

Sentimen: negatif (94.1%)