Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, korupsi, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Imigrasi Cekal Anak-Istri Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan keluarga Rafael Alun Trisambodo dicekal ke luar negeri.
Keluarga Rafael Alun Trisambodo yang dicekal ke luar negeri adalah, Ernie Meike Torondek (istri), Gangsar Sulaksono (adik), serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (selaku anak). Mereka dicekal 6 bulan, yakni dari 13 April 2023 hingga 13 Oktober 2023.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pangandaran Diringkus, Terbongkar Modus Para Pelaku
Masa Penahanan Rafael Alun hingga 1 Juli 2023
Masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang juga merupakan tersangka dalam dugaan kasus tersebut pun diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan itu turut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujarnya, dikutip pada Jumat, 14 April 2023.
Menurut keterangan Ali, masa penahanan Rafael Alun diperpanjang untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Ia pun meminta kepada berbagai pihak yang dipanggil terkait kasus tersebut untuk kooperatif.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo sejak 3 April 2023. Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.***
Sentimen: negatif (93.8%)