Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Presiden Joko Widodo mendorong kementerian/lembaga pemerintah serta DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU tersebut, menurutnya, sangat penting untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” ujar Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
Ia pun memastikan untuk segera menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR apabila draf RUU tersebut sudah siap.
Baca juga: Selesaikan RUU Perampasan Aset dengan Perppu
“Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sejak lama, kok. Masa tidak rampung-rampung,” imbuh mantan wali kota Surakarta itu.
RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang inisiatif pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan sempat menyampaikan diperlukan koordinasi dan siknronisasi dari kementerian/lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan produk hukum tersebut. (Z-11)
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset
Sentimen: positif (91.4%)