Sentimen
Negatif (93%)
14 Apr 2023 : 21.30
Tokoh Terkait
Hatta Wardhana

Hatta Wardhana

Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai

14 Apr 2023 : 21.30 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai

MEDIA sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dilansir melalui laman Kompas.com, pada Kamis (13/04), terdapat sebuah tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.

Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Baca juga: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Jangan Sembarang Transfer

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. 

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.

Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

Petugas Bea Cukai Tak Berwenang Rekam Sidik Jari

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (13/04).

Baca juga: Pulang ke Indonesia Bawa Barang Pindahan Ternyata Bebas Bea Masuk

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. 

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya. (RO/S-4)

Sentimen: negatif (93.4%)