Sentimen
Positif (49%)
14 Apr 2023 : 19.22
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, nepotisme

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

Achmad Darmawan

Achmad Darmawan

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Pamerkan Rentetan Penghargaannya

14 Apr 2023 : 19.22 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Pamerkan Rentetan Penghargaannya

IRJEN Teddy Minahasa menyebutkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika menjadi anggota Polri saat membacakan nota pleidoi atau nota pembelaan atas dirinya yang dituntut dalam perkara peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan olehnya pada yang membacakan nota pembelaannya dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat pada Kamis (13/4).

Berawal saat Teddy mengaku dirinya yang lahir dari keluarga wong cilik dengan dan berhasil menitih kariri kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Ia juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.

Baca juga: Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa: Sejumlah Fakta Janggal

Selanjutnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staff ahli Presiden.

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staff Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Teddy, Kamis (13/4).

Klaim Sejumlah Prestasi

Teddy juga mengklaim bahwa ia berhasil meraih sejumlah prestasi dengan cara yang adil dan tanpa kekurangan.

"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf//S-4).

Sentimen: positif (49.6%)