Sentimen
Negatif (100%)
14 Apr 2023 : 17.11
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

Achmad Darmawan

Achmad Darmawan

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya

14 Apr 2023 : 17.11 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya

IRJEN Teddy Minahasa mengklaim terdapat kejanggalan pada proses hukum perkara peredaran gelap narkoba yang menjeratnya dengan tujuan untuk membinasakan dirinya.

Hal tersebut disampaikan olehnya pada yang membacakan nota pembelaannya dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat pada Kamis (13/4).

Teddy menyebutkan bahwa mulai dari proses penyidikan sampai penuntutan terdapat kejanggalan. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan para terdakwa dengan tujuan untuk menghentikan karir dan membinasakannya.

Baca juga: Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa: Sejumlah Fakta Janggal

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan," kata Teddy.

"Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya dan menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," imbuhnya.

Teddy juga mengatakan penasihat hukum para terdakwa yakni Adriel Viari Purba juga gencar menyerang dirinya dalam pemberitaan media massa.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum

"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama tentang apa yang dilakukan dari penyidik," ujarnya.

Teddy Klaim Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Proses penetapan tersangka, kata Teddy, juga tidak sesuai prosedur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 13 Oktober 2022. Padahal dirinya belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy.

Lebih rinci, Teddy menyebutkan penetapan tersangka kepada pihaknya hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka atau saksi mahkota. Tidak hanya itu, alat bukti elektronik berupa percakapan chat WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain.

Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia. Namun bukti percakapan chat WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE," katanya.

"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar, yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," sambungnya.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/S-4).

Sentimen: negatif (100%)