Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo
Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo (RAT). Lembaga Antikorupsi itu masih memburu berbagai bukti untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4).
Penambahan penahanan Rafael diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA
KPK juga mengimbau seluruh saksi yang dipanggil terkait kasus Rafael untuk kooperatif. Karena hal itu penting untuk membongkar tuntas kejahatan Rafael.
"Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
Baca juga: Belum Sebulan Diresmikan Presiden, KA Trans Sulawesi ternyata Lumbung Korupsi
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-7)
Sentimen: negatif (99.1%)