Sentimen
Negatif (78%)
14 Apr 2023 : 12.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

14 Apr 2023 : 19.29 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

AKURAT.CO Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus peredaran narkoba. 

Hal itu disampaikan Hotman Paris saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya. 

baca juga:

Hotman Paris juga meminta Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. 

"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum," ujarnya. 

"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya," sambung Hotman Paris. 

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa. 

Menurut Jaksa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai telah terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sentimen: negatif (78%)