Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sumenep
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Malah Aman-aman Saja, Manuver Bagi-bagi Amplop Diamati Jusuf Kalla: Hukum Emang Begitu, Ada Celah, Masuk! Jum'at, 14/04/2023, 00:25 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Eks Wakil Presiden, Jusuf Kalla alias JK memberikan kritikan tajamnya terhadap manuver kontroversial dari PDI Perjuangan.
Dirinya keheranan atas mengapa manuver bagi-bagi amplop berisi uang yang dilakukan partai tersebut tidak mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sindir Elite PDIP yang Bagi-bagi Amplop Uang di Masjid: Sudah Pasti Kampanye Terselubung!
Menurutnya, sebenarnya manuver tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai sebuah kampanye terselubung jelang Pilpres 2024.
"Memberikan amplop itu, (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah," ujar JK di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
Kendati begitu, kata JK, Bawaslu menyatakan kasus pembagian amplop di masjid Sumenep bukan pelanggaran. JK pun memahami mengapa Bawaslu sampai pada kesimpulan tersebut, yakni karena masa kampanye belum dimulai.
Ketentuan masa kampanye diatur dalam UU Pemilu. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023. "Sekarang belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye)," kata JK.
Baca Juga: PDIP Dukung Wacana Pembentukan Koalisi Besar, Tapi Soal Capres Tak Boleh Nego
Karena itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI itu khawatir politisi lain ikut-ikutan memanfaatkan celah hukum tersebut. “Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk," ujarnya.
Bawaslu RI pada Kamis (6/4/2023) menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi uang tunai Rp 300 ribu kepada jamaah di masjid di Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu menyebut peristiwa itu terjadi di tiga masjid seusai shalat tarawih pada 24 Maret 2023. Uang berasal dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Baca Juga: PDIP Sanggah Kalo Mau Masuk Koalisi Besar, Asal Capres Sesuai Pilihan Megawati
Kendati begitu, Bawaslu RI memutuskan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ketentuan politik uang, tidak pula pelanggaran berpolitik di tempat ibadah, dan juga bukan pelanggaran aturan sosialisasi. "Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Baca Juga: Tegas Tolak Israel, Real! Elektabilitas PDIP Merosot Tajam
Bawaslu mengatakan, kasus tersebut bukan pelanggaran politik uang dan berpolitik di tempat ibadah karena UU Pemilu hanya melarang kedua hal tersebut saat masa kampanye. Bukan pelanggaran masa sosialisasi karena Bawaslu menilai Said melakukan hal itu secara pribadi, bukan atas keputusan PDIP. Adapun ketentuan sosialisasi hanya bisa menjerat partai politik.
Baca Juga: Kenapa Orang Tua Mudah Marah Pada Anak?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Republika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (94.1%)