Sentimen
Positif (100%)
14 Apr 2023 : 05.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Miko Ginting

Miko Ginting

KY Mulai Lakukan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc

14 Apr 2023 : 05.35 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KY Mulai Lakukan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc

SETELAH sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan. Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima surat permintaan seleksi untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 4 April 2023.

“Selanjutnya KY akan melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tutur Juru bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis (13/4). 

Namun, Miko belum bisa memastikan pihaknya butuh waktu berapa lama untuk proses seleksi hakim ad hoc HAM tersebut. Jika merujuk pada UU, disebutkan paling lama enam bulan saat masa permintaan seleksi calon hakim agung dan calin hakim ad hoc HAM.

Baca juga : Tok! Pengukuhan Tiga Hakim Agung Disetujui DPR

“Tapi enam bulan itu paling lama ya, secara faktual bisa kurang jika semuanya lancar,” terangnya.

Terpisah, juru bicara MA Suharto, membenarkan bahwa MA telah mengirimkan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM.

Baca juga : MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

“Ya benar sudah beberapa hari yang lalu suratnya dikirim ke KY,” tegasnya.

Sementara itu, anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina Rumpia, menilai diulangnya proses seleksi hakim ad hoc HAM mengundang kekhawatiran karena tenggat kasasi paling lama 90 hari dari pendaftaran sampai ke putusan.

Namun, kata Jane, jika melihat dari aturan tentu tidak diatur dengan jelas konsekuensi dari lamanya proses perkara yang melebihi batas pengaturannya.

“Preseden pengadilan HAM sebelumnya juga melebihi tenggat waktu yang ada seperti Abepura berkas kasasi diajukan Kejagung pada 5 Oktober 2005 dan diputus pada 25 Januari 2007, Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur berkas Eurico Gutteres kasasinya diajukan 16 Agustus 2004 dan diputus pada 13 Maret 2006,” tutur Jane kepada Media Indonesia.

Untuk itu, Jane berpendapat bahwa MA tetap dapat menyelenggarakan proses kasasi ketika perangkatnya sudah siap dan pendaftarnya sudah cukup dan memadai.

Sebelumnya, proses seleksi hakim perlu dilakukan imbas DPR hanya menyetujui tiga calon hakim agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. Tanpa tedeng aling-aling, DPR bahkan tidak menyetujui satu pun calon dari tiga calon hakim ad hoc HAM. (Z-8)

Sentimen: positif (100%)