Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Grup Musik: APRIL
Kasus: nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Jelang Lebaran, Al Muktabar Terbitkan Larangan Pejabat Terima Hadiah Uang/Parsel dari Bawahan dan Pengusaha
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten dilarang menerima hadiah berupa uang maupun parsel dari bawahan dan pengusaha.
Larangan pejabat menerima hadiah itu disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat tertanggal 10 April 2023, perihal larangan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Al Muktabar menegaskan, larangan itu disampaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Ditegaskan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten dilarang menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya sebagai mana diuraikan pada surat edaran KPK," demikian isi surat Al Muktabar yang ditujukan kepada Sekda, para staf ahli, Asda, puluhan OPD, RSUD Banten-Malingping, SMA/SMK/SKh Negeri dan sejumlah BUMD.
Dengan itu, tandas Al Muktabar, apabila ada pejabat atau pegawai Pemprov Banten yang memperoleh pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkannya ke KPK RI melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL). ***
Sentimen: positif (98.3%)