Sentimen
Negatif (96%)
14 Apr 2023 : 03.10
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Ramadan ​Pemudik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster Covid-19 Pusat Pemberitaan

14 Apr 2023 : 03.10 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Ramadan
​Pemudik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster Covid-19

Pusat Pemberitaan

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Aturan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua 

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan Usia 6 Tahun ke Bawah

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.​

Sentimen: negatif (96.6%)