Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro
Lima Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Terkait Kasus Brigjen Endar Priantoro
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar melayangkan laporan atas keberatannya diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Sudah semua pokoknya, dari pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (12/4).
Albertina mengatakan mereka masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena itu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja pimpinan yan diperiksa dan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan. Ia meminta masyarakat menunggu hingga Dewas KPK merilis hasil pemeriksaan tersebut.
"Hasilnya ya nanti karena hasil klarifikasi selama ini tidak pernah kami beritahukan," ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Dinilai Loyo dan Takut Firli
Laporan Brigjen Endar
Seperti diketahui, pada Selasa, (4/4) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Pidana Sebelum Ekspose
Endar mengaku menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.
Menanggapi kasus yang bergulir saat ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya Kapolri yang bereaksi, pekan lalu beberapa mantan petinggi KPK juga melakukan aksi menuntut Firli Bahuri diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Beberapa mantan petinggi KPK yang ikut aksi demonstrasi di depan gedung KPK tersebut adalah Saut Situmorang dan Abraham Samad.
(Ant/Z-9)
Sentimen: negatif (99.9%)