Sentimen
Negatif (99%)
13 Apr 2023 : 19.51
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Parpol Diminta Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan

13 Apr 2023 : 19.51 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Parpol Diminta Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan

PARTAI politik (parpol) diminta memenuhi keterwakilan 30% perempuan jelang pengajuan bakal calon legislatif atau caleg. Selama ini, parpol masih dinilai menggampangkan masalah keterwakilan perempuan. Padahal, sebagai salah satu titik rawan, keterwakilan perempuan dapat berakibat fatal bagi parpol.

"Biasanya nanti kalau sudah mepet-mepet, mereka (parpol) baru sibuk nyari calon perempuannya. Itu yang sering kali membuat parpol susah sendiri," kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (12/4).

Donna mengingatkan, parpol yang tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam sebuah dapil dapat dicoret sebagai peserta pemilu. Oleh karenanya, ia mendorong parpol untuk lebih mempersiapkan keterwakilan perempuan.

Baca juga : Doa untuk Kemenangan Anies Menggema dari NasDem di Malaysia

Kerawanan lain dalam pendaftaran caleg, lanjut Donna, adalah persoalan administrasi, misalnya pemalsuan ijazah bakal calon. Menurutnya, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga : Perempuan Diharap Lebih Berperan dalam Membangun Bangsa

"Karena yang punya kewenangan untuk memvalidasi apakah ijazah itu asli atau tidak," jelas Donna.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia menyebut salah sat titik rawan dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024 adalah pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan calon. 

"Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” ujarnya. 

Untuk parpol sendiri, Puadi mengatakan masalah yang kerap terjadi adalah konflik kepengurusan. Masalah tersebut dapat berakibat pada munculnya lebih dari satu rekomendasi atas pasangan calon.

Puadi menegaskan, pihaknya melaksanakan pengawasan melekat dalam tahap pendaftaran caleg. Ia mengingatkan, ada sanksi pidana terkait pelanggaran saat pendaftaran caleg berupa pemalsuan dokumen. Ini tertuang dalam Pasal 520 UU Pemilu.

"Karena itu Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," pungkas Puadi.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pengajuan daftar bakal caleg dimulai pada 1 Mei mendatang dan berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. (Z-8)

Sentimen: negatif (99%)