Sentimen
Negatif (65%)
13 Apr 2023 : 17.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cikarang

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Kasus Kepemilikan Sabu-sabu, Lafazkan Surah Al-Baqarah ayat 183

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

13 Apr 2023 : 17.45
Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Kasus Kepemilikan Sabu-sabu, Lafazkan Surah Al-Baqarah ayat 183

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol Teddy Minahasa melanjutkan proses hukum atas kasus kepemilikan sabu-sabu yang ia lakukan. Hari ini agendanya adalah pembacaan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini membacakan pledoi yang ia buat. Pledoi tersebut ia beri judul Industri Hukum dan Konspirasi.

Yang menarik, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengucapkan selamat berpuasa kepada umat muslim yang sedang menjalankannya.

Lebih dari itu Teddy Minahasa juga sedikit membaca kutipan Al Quran yang bersumber dari Surah Al Baqarah ayat 183. Ia membaca surat tersebut sambil membacakan isi pledoi miliknya.

Baca Juga: Menikmati Sensasi Buka Puasa dengan 100 Menu di Cikarang

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 13 April 2023, Teddy Minahasa awalnya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi umat muslim.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy Minahasa.

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," ucapnya.

Baca Juga: Peran Park Seo Joon Hanya Diungkap Sekilas dalam Trailer The Marvels, Kenapa?

Perlu diketahui Teddy Minahasa dituntut atas kasus kepemilikan sabu-sabu. Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut diancam dengan pidana hukuman mati.

Teddy Minahasa diyakini Jaksa bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (65.3%)