Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KY Periksa Etik Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara MA
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) terkait dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (26/12).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pemeriksaan Elly akan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Miko dalam keterangan tertulisnya.
Miko menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.
"Yakni advokat dan beberapa pegawai di MA," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq HZ dan Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfimasi agenda pemeriksaan tersebut. Ali menyebut pemeriksaan akan dilakukan di lantai dua gedung KPK.
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
"Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja namun penting juga upaya upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, lima hakim MA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dua dari tersangka tersebut merupakan hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai hakim agung nonaktif.
Sementara tiga lainnya merupakan hakim yustisial, yaitu Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo. Nama terakhir baru saja diumumkan sebagai tersangka KPK pada Senin (19/12).
(yla/fra)
[-]
Sentimen: negatif (92.8%)