Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Banding KPU Dikabulkan PT DKI Jakarta, Verifikasi Administrasi Partai Prima Tetap Dilanjutkan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi |
Editor: Khanif Lutfi |
Selasa 11-04-2023,16:09 WIBKetua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya--
Banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - KPU RI tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
Hal ini tetap dilakukan meskipun permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Instruksi Jokowi Jelang Lebaran: Menteri hingga Kepala Daerah Harus Turun ke Lapangan Atasi Masalah Mudik
Salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
BACA JUGA:Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024
Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud itu dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.
Setelah gugatannya dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Partai Prima lalu melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: netral (79.5%)