Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Raup Rp9 Miliar, 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum Pidana
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - 5 oknum polisi yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri tahun 2023 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) ternyata tidak pernah diproses hukum. Terungkapnya hal itu didapat dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.
Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak dan Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," katanya.
Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.
"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," katanya.
Baca Juga: Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat Raker Komisi III DPR RI, Kapolri Arahkan Anggotanya untuk Mengusut
Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.
MAKI Kaget
Kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa mengetahui 5 oknum Polisi calo tersebut tidak pernah diproses hukum..
Padahal, Polda Jateng sebelumnya dalam pemberitaan menyampaikan bahwa lima polisi calo bintara tersebut diproses pidana.
Calo Dapat Rp9 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp9 miliar.
"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.
Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.***
Sentimen: negatif (99.6%)