Sentimen
Negatif (99%)
12 Apr 2023 : 20.51
Informasi Tambahan

BUMN: PLN, PT Kimia Farma

Grup Musik: APRIL, IZ*ONE

Kab/Kota: Batang

Kasus: kekerasan seksual

Pengasuh Pesantren di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Pastikan Akan Cabut Izin Pesantrennya

13 Apr 2023 : 03.51 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pengasuh Pesantren di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Pastikan Akan Cabut Izin Pesantrennya

PRFMNEWS - Salah seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah diduga melakukan tindakan asusila yaitu pencabulan kepada belasan santriwatinya.

Pengasuh pondok pesantren berinisial WM (57) diringkus aparat kepolisian karena diduga mencabuli hingga 17 santriwatinya.

Dengan adanya hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengaku akan segera mencabut izin pesantren tersebut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pencabulan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Apotek Kimia Farma, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa 11 April 2023 kemarin.

Disampaikannya, Kemenag sangat mendukung proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh jajaran Polres Batang.

Dia juga memberikan apresiasi kepada pihak yang memberikan pendampingan kepada para santriwati yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Baca Juga: Dukung Mudik 2023, PLN Resmi Rilis Daftar Lokasi Pom Listrik di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

 

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

Baca Juga: Menhub Tambah Pelabuhan untuk Pisahkan Jenis Kendaraan hingga Buffer Zone Antisipasi Lonjakan Pemudik Kapal

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

Baca Juga: Habis Dapat THR Mau Resign Kerja? Pertimbangkan Dulu Sejumlah Hal Berikut yang Diungkap Kemnaker

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Dia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.***

Sentimen: negatif (99.2%)