Sentimen
Positif (66%)
12 Apr 2023 : 19.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Kunrat Kasmiri

Kunrat Kasmiri

Kenakan Baju Koko Putih Anas Urbaningrum Akhirnya Hidup Udara Bebas

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

12 Apr 2023 : 19.47
Kenakan Baju Koko Putih Anas Urbaningrum Akhirnya Hidup Udara Bebas

POJOKSATU.id, BANDUNG- Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

Sesekali simpatisan melantunkan shalawat marhabab atas kebebasan Anas Urbaningrumn yang mengenakan baju kok putih dan peci hitam.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin.


BACA : Kalapas Ungkap Kondisi Eks Ketum PB HMI Anas Urbaningrum Jelang Bebas : Ada Galau Sedih Ya

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

“Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya

Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat.

Editor : Adhey

Sentimen: positif (66.5%)