Sentimen
Positif (79%)
12 Apr 2023 : 19.07
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Kunrat Kasmiri

Kunrat Kasmiri

Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Pernah Sesumbar Janji Gantung di Monas

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

12 Apr 2023 : 19.07
Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Pernah Sesumbar Janji Gantung di Monas

INDOZONE.ID - Mantan Ketua Umum Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum telah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum bebas dengan dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB), Selasa (11/4/2023) usai menjalani menjalani 8 tahun masa tahanan.

Menariknya Anas pernah sesumbar menyatakan kalau dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Kalau bisa dibuktikan melakukan korupsi kasus Hambalang, dia berjanji agar digantung di Monas.

Baca juga: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas dalam pada Maret 2013 di Kantor DPP Demokrat, seperti yang dikutip dari Antara.

Sejak divonis bersalah dan dinyatakan inkrah yang merupakan putusan berkekuatan hukum tetap hingga kini dinyatakan bebas, janji Anas tersebut tak kunjung terealiasai.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas, Demokrat Santai

Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin.

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," katanya.

Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB.

Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat.

Artikel Menarik Lainnya: 

Sentimen: positif (79.9%)