Brigjen Endar akan diklarifikasi Dewas besok
Alinea.id Jenis Media: News
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Endar Priantoro dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat Endar pada 31 Maret 2023. Cahya dan Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan oleh Endar ke Dewas.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Tumpak.
Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan untuk memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Endar menilai pencopotan dirinya janggal. Sebab, hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga telah memutus akses Endar sebagai pegawai.
Sentimen: positif (76.2%)