Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Disambut Lantunan Marhaban Ratusan Loyalis, Ini Pidato Politik Pertama Anas Usai Keluar Lapas Sukamiskin
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, BANDUNG— Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB disambut ratusan loyalis yang melantunkan marhaban.
Anas Urbaningrum (53) terlihat sudah ubanan, memakai peci hitam serta pakaian putih. Anas lalu menyampaikan pidato politik pertama saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setelah disambut ratusan loyalis yang melantunkan marhaban, Anas langsung menyampaikan pidato di hadapan ratusan loyalisnya yang sudah menunggu sejak pagi.
Anas juga menyapa sejumlah sahabat lamanya seperti I Gede Pasek Suardika maupun Saan Mustopa.
“Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika,” kata Anas memulai pidatonya.
-
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Disebut Ikut Hadir Jemput Anas Urbaningrum dari Sukamiskin
Anas mengucapkan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari Lapas Sukamiskin. Ia meyakini kehadiran mereka akan menambah spirit untuk Anas setelah bebas penjara.
“Saya terima kasih kehadiran saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin, buat saya memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir,” katanya.
“Semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam,” jelasnya lagi.
Wajib Lapor 3 Bulan
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, tak ada persiapan khusus dari Lapas terkait bebasnya Anas Urbaningrum.
“Persiapan seperti biasa tidak ada yang spesial, kami hanya menyiapkan dokumen berkas yang bersangkutan jangan sampai ada kesalahan, itu saja, ” jelas Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa 11 april 2023.
Kalapas menambahkan, status Anas Urbaningrum bebas yakni cuti menjelang bebas (CMB).
“Artinya ada 3 bulan ke depan masa percobaan, yang mengharuskan Anas Urbaningrum wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung, ” jelasnya.
Untuk wajib lapor setelah bebas dengan status CMB, harus ke Bapas Bandung sebulan sekali.
“Untuk bulan ini, lapor ke Bapas akan langsung lapor di sini di Lapas Sukamiskin,” katanya.
“Hal ini karena situasi bebasnya Anas Urbaningrum banyak disambut pendukungnya, kami menjemput bola untuk mendatangkan Bapas ke Lapas Sukamiskin ini,” katanya.
“Karena dikhawatirkan menggangu keamanan, makanya ini Bapas kami undang ke sini, ” jelas Kalapas Sukamiskin.
Ditegaskannya, status CMB, selama tiga bulan sebesar remisi terakhir Anas wajib ke Bapas.
“Selama tiga bulan ke depan masa percobaan, setelah itu baru bebas murni, sekarang program bebas intregasi sosial, ” jelas Kalapas. (ikror/arief/pojoksatu)
Sentimen: positif (98.4%)