Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, PDAM

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan SYL Langsung Ditahan

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan SYL Langsung Ditahan

RILISID, Jakarta — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Yaitu, adik Mentan RI Syahrul Uason Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015- 2019, dan IA selaku mantan Direktur Keuangan periode PDAM Kota Makassar 2017- 2019.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka HYL dan Nomor: 92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

"Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Kedua tersangka pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kongsi Jn Undang-Undang R Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konipal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP).

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika kedua tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan, kegiatan yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Kemudian, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen dan bonus pegawai 10 persen.

Sedangkan pada PP 54 tahun 2017, pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Selanjutnya, terdapat Premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera. Ini diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun, tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.

Oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah dan pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dan audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017- 2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2016- 2019. (*)

Sentimen: negatif (100%)