Sentimen
Alasan Polri tolak laporan keluarga korban Kanjuruhan
Alinea.id Jenis Media: News
Perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, menyatakan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak. Penyidik hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” katanya usai melakukan konsultasi di Bareskrim Polri.
Mereka menyatakan, pelaporan ini adalah bentuk menjemput keadilan bagi keluarga korban. Terlebih, dalam vonis hakim, para pelaku dihukum ringan.
Sentimen: negatif (91.4%)