Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2023 : 01.36
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

KPAI Angkat Bicara Terkait Vonis 3,5 Tahun AG Mantan Kekasih Mario Dandy

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

11 Apr 2023 : 01.36
KPAI Angkat Bicara Terkait Vonis 3,5 Tahun AG Mantan Kekasih Mario Dandy

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti proses peradilan terhadap anak AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio yang secara sah terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menilai bahwa proses hukum yang dijalani AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sudah sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Proses hukum itu, telah dipantau oleh KPAI sejak awal dari penyelidikan kepolisian, penuntutan jaksa, dan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menilai bahwa semua prosesnya telah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Untuk itu dia mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang menjelaskan proses sesuai dengan nilai-nilai SPPA.

"KPAI menghormati hasil putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang punya kewenangan melakukan asesmen AG selama ini. Kami mengapresiasi hakim yang tidak menghadirkan anak dalam pembacaan putusan," kata Ai saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Ai mengaku, KPAI telah memantau kasus AG itu sejak penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hal itu dilakukan supaya setiap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai dengan nilai-nilai SPPA.

Untuk diketahui, AG adalah kekasih Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan.

Terdakwa anak AG (15) terbukti turut merencanakan penganiayaan terhadap CDO (17) bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Majelis hakim menilai AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario kepada korban anak CDO sambil merokok.

"Saat anak korban sikap tobat, anak (AG) yang mengetahui akan terjadi kekerasan dengan santainya mengambil korek api yang berasa di dekat kepala korban," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap hakim Sri Wahyuni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," sambungnya. (rpi)

Sentimen: negatif (100%)