Sentimen
Negatif (100%)
12 Apr 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tagihkan Promo Gratisan Umroh ke APBD

12 Apr 2023 : 02.10 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tagihkan Promo Gratisan Umroh ke APBD

KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih memasukan tagihan promosi gratis Umroh ke Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Modus itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan Rp1,4 miliar Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dari PT Tanur Muthmainnah. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan Fitria merangkap jabatan sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah di Kabupaten Meranti. Dia melihat adanya celah korupsi dari promosi perusahaan jasa perjalanan umroh itu.

"Nah, promo ini sama saudari FN (Fitria Nengsih), Kepala Cabang (PT Tanur Muthmainnah) di Meranti, yang satu orang gratisan di uangkan atau ditagihkan ke APBD," kata Asep kepada Medcom.id, Selasa, 11 April 2023.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif Meranti

Asep menjelaskan PT Tanur Muthmainnah sejatinya memberikan promosi gratis umroh untuk satu orang bagi pihak yang berhasil mendaftarkan lima jamaah. Penawaran itu dimanfaatkan Fitria untuk meraup keuntungan melalui program umroh gratis untuk takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Fitria tetap menghitung dana per enam orang jamaah, padahal seharusnya yang dibayar cuma lima. Semuanya dibebankan ke APBD. "Jadi, APBD tetap bayar full," ucap Asep.

Baca juga: Selama Menjabat, Kekayaan Firli Bahuri Konsisten Meningkat Sampai Rp22,8 Miliar

Duit panas itu kemudian dikumpulkan. Fitria menggunakannya untuk menyuap Adil karena sudah menunjuk perusahaannya mendapatkan proyek tersebut.

"Uangnya kemudian dipakai menyuap ke Bupati (Adil), karena telah menunjuk travel umroh dia sebagai vendor," terang Asep.

Sebelumnya, KPK menduga Muhammad Adil menerima fee jasa travel umroh dari PT Tanur Muthmainnah. Total uang panas yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.
 
"Karena memenangkan PT TM (Tanur Muthmainnah) untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
 
Uang itu diterima melalui Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia merupakan orang kepercayaan Adil.
 
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Sentimen: negatif (100%)