Sentimen
Positif (97%)
12 Apr 2023 : 00.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Desak Batalkan PENGHAPUSAN HONORER, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Menpan RB Lakukan Ini

12 Apr 2023 : 00.32 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Desak Batalkan PENGHAPUSAN HONORER, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Menpan RB Lakukan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer.

Dalam Rapat Kerja dengan Menpan RB, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023), ia menyampaikan soal keinginan terkait rencana pembatalan tenaga honorer. Namun, jangan sampai hal tersebut hanya angin Surga, terlebih menjelang Pemilu 2024.

Ia meminta untuk segera merealisasikan permintaan Presiden, tidak melakukan penghapusan tenaga honorer yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: MenPAN RB Diminta Segera Realisasikan Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer

Guspardi meminta agar dilakukan kebijakan yang transparan dalam proses penyelesaian tenaga honorer.

Dirinya menginginkan agar para tenaga honorer mendapatkan kejelasan terkait statusnya kedepan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini masuk dalam keadaan yang sulit terkait tenaga honorer. Pasalnya, sebelumnya ada PP yang menyebutkan tentang penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023.

Aturan tersebut tertuang di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagaikan buah Simalakama, Guspardi menilai ada ketidak sinkronan terkait tenaga honorer.

Baca Juga: Rapat Dengan DPR, Pemerintah Serius Menata Tenaga Honorer 2023, Menpan RB: Presiden Telah Beri Arahan!

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ada hal menarik terkait tenaga honorer. Pasal 96 menyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN (honorer) dan PPPK.

Namun disisi lain, masih dalam PP tersebut pun menyatakan bahwa honorer yang 2018 ke bawah masih dapat bekerja sampai 2023.

Terkait angka 2,3 juta tenaga honorer, Fraksi PAN itu meragukan data yang terkumpul belum valid. Menurutnya, masih ada sebagain instansi yang belum menyerahkan pendataan tenaga honorer kepada Kemenpan RB.

Ia menganggap bahwa validasi data sangatlah penting demi menentukan arah kebijakan yang benar. ***

Sentimen: positif (97.7%)