Sentimen
Positif (78%)
11 Apr 2023 : 22.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar!

12 Apr 2023 : 05.23 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar!
Jakarta -

Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Terkini, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya buntut pencopotan tersebut.

"Iya betul tadi siang (pelaporan)," kata kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya Cahya H Harefa, Rakhmat juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

-

-

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan buntut kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menilai pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ujarnya.

Rakhmat mengatakan pihaknya belum melaporkan ketua KPK Firli Bahuri karena dalam SK pemberhentian tersebut tanggung jawab Sekjen KPK dan Karo SDM. Namun, lanjut dia, jika terbukti pencopotan Brigjen Endar atas perintah Firli sebagai pimpinan, maka pihaknya akan melaporkannya.

"Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan Pak Sekjen kemudian Pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut," kata dia.

"Kalau itu (pelaporan Firli) nanti pasti akan ada klarifikasi, itu bisa berkembang. Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," imbuhnya.

Rakhmat menambahkan, dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyerahkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian Pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.

Redaksi sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

(wnv/dwia)

Sentimen: positif (78%)