Bawaslu Sayangkan Banyak Parpol Yang 'Ngegas' Iklan Di Televisi Saat Masa Sosialisasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Agenda sosialiasi partai politik yang sejatinya digelar terbatas untuk internal partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tidak dilaksanakan peserta Pemilu 2024.
Menyikapi persoalan itu, Bawaslu menyayangkan sikap partai politik yang sudah mulai mengiklankan logo dan nomor urut partai politik di televisi.
"Itu jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita. Kami menyarankan (agar) prinsip demokrasi, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah azas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (10/4/2024).
baca juga:Dia mengatakan, merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 33/2018 tentang Kampanye, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari di akhir masa kampanye.
Karena itu, penayangan iklan lambang dan nomor urut partai di televisi, seyogyanya dilakukan pada 21 hari di masa akhir kampanye.
Sehingga, dirinya mewanti-wanti agar azas keadilan diberlakukan dalam penggunaan hak tayang iklan, dan tidak serta merta dipergunakan parpol yang punya modal atau akses lebih ke penyiaran.
"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," ucapnya. []
Sentimen: negatif (61.5%)