Sentimen
Negatif (98%)
11 Apr 2023 : 19.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Bentuk Satgasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Diminta Jelaskan Tugas-tugasnya

12 Apr 2023 : 02.05 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bentuk Satgasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Diminta Jelaskan Tugas-tugasnya

INDOZONE.ID - Menko Polhukam Mahfud MD diminta menjelaskan secara lengkap terkait kerja-kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas menelusuri transaksi janggal  senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, langkah pembentukan Satgasus merupakan sesuatu yang baik dalam upaya menindaklanjuti temuan transaksi janggal tersebut.

"Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Libatkan 491 ASN Kemenkeu, Ada 3 Kelompok

Gelar Rapat

Diketahui, Komisi III DPR RI hari ini kembali menjadwalkan rapat kerja bersama Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Adapun agenda rapat yakni membahas transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga. 

Dalam raker ini, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite Nasional TPPU akan hadir untuk memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Satgasus atau tim dengan nama lain, itu  instrumen dalam rangka menindaklanjuti atau follow up terhadap temuan. Kami tentu menyambutnya secara positif," tutur Arsul. 

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Lobi Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Lebih lanjut Arsul menegaskan, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting. Terlebih, dalam transaksi mencurigakan itu diduga terdapat tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya.

"Tidak sekedar menjadi gimmick pemberantasan korupsi dari rumpun kekuasaan eksekutif atau malah menjadi alat untuk kepentingan dan posisi politik dalam rangka Pilpres 2024," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (98.1%)