Sentimen
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/4).
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo. Gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) juga tidak dapat diterima.
Baca juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Kata Jaksa?
"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," terang Sugeng.
"Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," jelasnya.
Baca juga: Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Adapun dapat diketahui sebelumnya, PN Jakpus pada 3 Februari lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Atas keputusan itu, KPU pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. (Z-7)
Sentimen: netral (91.4%)