Sentimen
Positif (44%)
11 Apr 2023 : 15.16
Tokoh Terkait
Syafrin

Syafrin

Kombes Latif Usman

Kombes Latif Usman

Kepemilikan Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Dan SIM Di Jakarta

11 Apr 2023 : 22.16 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kepemilikan Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK Dan SIM Di Jakarta

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Ke depan, kepemilikan garasi juga akan dijadikan syarat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mobil. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah usulan dan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.  

baca juga:

"Kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Menurut Latif, peraturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK dan SIM juga merupakan salah satu bentuk dari menjaga keamanan dan ketertiban Ibu Kota Jakarta. 

"Tentunya akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban Jakarta. Yang penting kita bahas dulu, ini kan baru wacana. Dalam artian agar Jakarta ini menjadi lebih aman dan tertib," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, setiap pemilik mobil di Jakarta wajib memiliki garasi untuk parkir. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. 

"Di Perda 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir," ujarnya.

Sentimen: positif (44.4%)