Sentimen
Negatif (94%)
11 Apr 2023 : 10.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

KPU dan Prima Absen di Sidang Putusan Banding Vonis Tunda Pemilu

11 Apr 2023 : 10.57 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPU dan Prima Absen di Sidang Putusan Banding Vonis Tunda Pemilu

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan KPU terhadap putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu. KPU dan Partai Prima tak hadir dalam persidangan.

Pantauan detikcom di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023), sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Pihak KPU dan Partai Prima tak terlihat ada dalam ruang sidang.

Majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

-

-

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait gugatan Partai Prima melawan KPU hari ini. Putusan banding tersebut digelar atas upaya banding yang diajukan KPU karena keberatan dengan vonis PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Simak putusan lengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

KPU Ajukan Banding

KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.

(haf/haf)

Sentimen: negatif (94%)