Sentimen
Negatif (64%)
11 Apr 2023 : 10.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

11 Apr 2023 : 10.03 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

TRIBUNNEWS.COM - Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat, dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).

Pasalnya, masa tahanan Anas Urbaningrum sebagai terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang ini, telah rampung.

Diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.

Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari mulai gabung dengan Partai Demokrat, jadi tersangka hingga bebas.

Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti

Gabung dengan Partai Demokrat 2005

Mengutip TribunnewsWiki.com, pada tahun 2005 Anas mengundurkan diri dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah selesai menyiapkan Pemilu 2004.

Ia lalu memilih bergabung dengan Partai Demokrat, yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Saat itu, Anas diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.

Anas didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, Anas mengundurkan diri dari DPR pada 23 Juli 2010.

Sentimen: negatif (64%)