Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hukum Anas Dijadwalkan Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Anas Urbaningrum akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.
“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga. Maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan Selasa (11/4),” kata Rika dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/4/2023).
Rika menyebut, Anas bebas karena mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas. “Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.
Diberitakan sebelumnya, jadwal bebasnya mantan Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin dikabarkan diundur. Sebelumnya Anas dijadwalkan bebas dari bui pada 10 April, tapi diundur menjadi 11 April.
"Betul (mundur). Karena administrasi aja," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Kusnali mengatakan, saat Anas bebas, pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Pengamanan di sekitar Lapas Sukamiskin akan seperti biasanya.
"Kami nggak ada pengamanan khusus pada saat pembebasan Pak Anas Urbaningrum," katanya. Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.
Ia bebas dari penjara usai menjalani hukuman kurang lebih 8 tahun. Anas dihukum 8 tahun penjara usai hakim mendiskon hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkannya.
Sentimen: positif (88.6%)