Sentimen
Negatif (100%)
10 Apr 2023 : 21.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi untuk Kampanye Dinilai Marak, KPK Didesak Pantau Ketat Petahana

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

10 Apr 2023 : 21.42
Korupsi untuk Kampanye Dinilai Marak, KPK Didesak Pantau Ketat Petahana
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memantau ketat para kepala daerah yang ingin mencalonkan diri lagi pada 2024. Sebab, korupsi untuk mencari dana dalam pesta demokrasi tahun depan dinilai marak.
 
"Jelang tahun politik, terutama pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus benar-benar mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
 
KPK menangkap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil beberapa waktu lalu. Dia diketahui memotong dana di beberapa SKPD untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau pada 2024.

-?

- - - -
Selain itu, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Ary Egahni juga memanfaatkan uang panas untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan anggota legislatif. Keduanya kini sudah ditahan KPK.
 
ICW menilai kasus itu menjadi peringatan bagi KPK. Pemantauan ketat perlu dilakukan sedini mungkin agar pesta demokrasi tahun depan tidak dibumbui dengan korupsi.
 
"Hal ini penting, sebab, tren yang berkembang, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang," ujar Kurnia.
 
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka ialah Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)