Sentimen
Negatif (91%)
10 Apr 2023 : 21.24
Tokoh Terkait

Keuangan Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Pusat Pemberitaan

10 Apr 2023 : 21.24 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Keuangan
Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Nantinya, Satgas tersebut akan melakukan supervisi terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).​

"Ini untuk menindaklanjuti seluruh Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Caranya, dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal) dengan prioritas LHP bernilai besar, diawali dari LHP dengan nilai sebesar 189 triliun," kata Kepala Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD dalam keterangan pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Satgas terdiri dari unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPTK ), Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.  Selain itu juga melibatkan Pidsus Kejagung, bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite dan Tim Gabungan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga masyarakat menjadi jelas terkait masalah ini," kata Mahfud, menegaskan.

Adapun keterangan pers hari ini digelar setelah Komite Kordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU melakukan pertemuan yang kelimakalinya. Pertemuan itu masih membahas seputar penanganan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Beberapa poin penting hasil pertemuan antara lain menegaskan kembali,  tidak ada perbedaan data  jumlah transaksi mencurigakan antara Kementerian Keuangan dan Komite TPPU. Yang berbeda hanya cara penyajian dan klasifikasi yang dilakukan Kemenkeu dan Komite TPPU.

Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009-2003 pada Kemenkeu maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.

"Kementerian Keuangan sudah mengambil tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat. Kemudian akan menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerjasama dengan PPATK dan APH," ujar Mahfud.

Sentimen: negatif (91.4%)